Saat ini mata uang crypto investment platform sudah menjadi pusat diskusi umum di sebagian besar percakapan terkait keuangan. Mata uang digital yang diperdagangkan di bursa kripto ini perlahan mulai mendapatkan penerimaan di pasar global sebagai mode pembayaran alternatif untuk mata uang fiat.
Sebagai informasi, cryptocurrency adalah salah satu jenis uang elektronik yang dikelola menggunakan teknologi blockchain. Blockchains sendiri merupakan jaringan komputer canggih yang dibuat menggunakan matematika dan pengkodean.
Pengertian Apa Itu Bursa Kripto
Perlu diketahui bahwa bursa kripto adalah wadah untuk mengawasi perdagangan mata uang kripto. Melalui bursa ini, nantinya kamu bisa mengetahui Investasi crypto jenis apa saja yang sedang untung atau rugi setiap saatnya.
Di Indonesia sendiri sebenarnya belum memiliki bursa kripto. Hal ini sangat disayangkan, mengingat kehadiran bursa ini sesungguhnya sangat penting demi memberikan perlindungan kepada masyarakat investor. Sebab, dalam ekosistem tersebut akan ada lembaga kliring yang memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Aset kripto juga memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Oleh karena itu, mata uang kripto sudah selayaknya diperdagangkan di bursa.
Perkembangan Kripto di Indonesia
Cryptocurrencies atau mata uang digital merupakan alat tukar yang cara transaksinya dilakukan secara virtual atau melalui internet. Seperti misalnya, bitcoin, ethereum, litecoin, hingga dogecoin adalah contoh dari ribuan jenis uang kripto.
Mulanya, mata uang kripto muncul pada tahun 1980-an, merujuk Moneycrashers. Saat itu, seorang ilmuwan komputer dan matematikawan Amerika bernama David Chaum menemukan algoritma khusus yang kemudian menjadi dasar dari enkripsi website modern dan transfer mata uang elektronik saat ini.
Cara Kerja investasi Kripto
Cara berinvestasi dengan mata uang kripto adalah dengan melakukan aktivitas jual beli aset di exchange. Exchange ini berfungsi seperti marketplace, platform yang mempertemukan pembeli dan penjual sampai transfer aset kripto. Transaksi aset kripto terjadi antara para member atau pedagang anggota exchange tersebut.
Berbeda dengan transaksi di bursa saham, yang mana investor harus melewati broker sebagai perantara, di exchange crypto, transaksi langsung terjadi antara investor. Tidak ada broker perantara dalam transaksi di exchange bitcoin.
Penyimpanan bitcoin atau aset kripto dilakukan di ‘wallet’. Persis sama ketika kita punya uang, maka disimpan di dompet atau brankas, namun bedanya adalah penyimpanan bitcoin dilakukan secara digital. Wallet disediakan exchange atau investor bisa punya wallet sendiri. Sama seperti nasabah yang menyimpan uangnya di bank atau di rumah.
Perkembangan Mata Uang Kripto
Perkembangan mata uang kripto mencapai titik terang pada 2008. Di tahun itu, Satoshi Nakamoto menerbitkan buku berjudul ‘Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System’, mengutip Forbes.
Isi buku tersebut juga diposting Satoshi ke milis diskusi kriptografi. Setahun kemudian, Satoshi merilis perdana mata uang kripto bernama Bitcoin ke publik.
Perilisan tersebut mendapat dukungan dari pelaku kriptografi. Pada 2010, mulai bermunculan mata uang kripto lainnya. Pertukaran Bitcoin perdana juga terjadi di tahun yang sama. Sejak tahun itu harga mata uang kripto mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini yang membuat banyak orang menambang mata uang kripto yang beredar dalam jumlah terbatas. Namun harganya mengalami penurunan beberapa tahun terakhir akibat regulasi pemerintah dan perlindungan hukum.