Fakta Hukum Teguh Boentoro di Century: Hutang Kami Sudah Lunas!

  • Riaupos
  • Jun 09, 2020
Fakta Hukum Teguh Boentoro di Century Hutang Kami Sudah Lunas

Pebisnis Teguh Boentoro namanya memang kurang familiar di kancah industri nusantara. Masih jauh dibanding nama-nama para taipan yang sudah banyak beredar di media. Namun siapa sangka jika sosok satu ini dipercaya organisasi internasional American Chamber of Commerce (AMCHAM) di Indonesia sebagai Anggota Dewan Kehormatan.

Nama lelaki kelahiran Jakarta, 16 September 1962 ini juga sempat mencuat dalam pemberitaan bersama naiknya kasus Century. Terutama dalam hubungannya dengan transaksi jual beli perusahaan PT. Selalang Prima Internasional (SPI) yang menyeret nama Misbakhun dalam pusaran Century. Bahkan namanya sempat diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim.

Awal karir Teguh Boentoro adalah sebagai konsultan perpajakan. Kurang lebih 21 tahun profesional dibidang konsultantansi perpajakan dan investasi keuangan, baik level nasional maupun internasional. Kemudian pensiun dini dan mendirikan beberapa perusahaan, hingga kemudian lebih dikenal sebagai pebisnis dan pakar investasi keuangan.

Dalam suatu kesempatan kami berhasil mewawancarai beliau di ruang kantornya yang elegan. Berikut hasil wawancara yang terekam oleh Tim Redaksi.

Teguh Boentoro

Selamat sore pak Teguh Boentoro. Terima kasih sudah menyempatkan diri untuk diskusi santai ini. Langsung saja pak, sebagai yang pernah disangkutkan dengan kasus Bank Century, bagaimana pendapat Bapak?

 “Itu sudah lama clear sebenarnya. Tapi memang media sosial sampai sekarang masih mengaitkan saya dengan Century. Kalo menurt saya itu karena ada keterkaitan transaksi jual beli perusahaan saya dengan Misbakhun, yang kemudian PT. SPI dibawah manajemen barunya bermasalah sebagai kreditur. Dalam politik kan ada idiom seperti berbalas pantun. Begitu kita menyerang, maka kita sangat mungkin diserang balik. Saat itu pemilik perusahaan PT. SPI yaitu Misbakhun kan gencar sekali menginisiasi pembentukan Pansus Century. Jadi serangan pada Misbakhun ini menyerempet orang-orang yang pernah berhubungan dengannya, termasuk saya. Akhirnya di Mahkamah Agung nama Misbakhun tidak terbukti bersalah dan bebas murni. Tapi saya pun sempat dipanggil Bareskrim untuk klarifikasi kepemilikan saham di PT. SPI ini. Tapi status saya hanya saksi dan tidak pernah lebih dari itu. Itu pun juga Cuma klarifikasi atas saham yang sudah saya jual pada Misbakhun. 2005 saya sudah jual itu perusahaan, 2008 – 2009 meledak kasus Century ini. Jadi saya secara hukum sebenarnya saya nda ada kerterkaitan apa-apa.”

Teguh Boentoro memulai pendidikan di SD Bukit Zaitun, Jakarta (tahun 1972), kemudian melanjutkan ke SMP Bukit Zaitun, Jakarta (tahun 1978). Lalu masuk SMAK 3 Gunung Sahari, Jakarta (tahun 1981) dan Kuliah di Fakultas Business Administration (BA), Texas University, Austin (1985), Jurusan Sistem Informasi Manajemen.

Bapak juga memiliki perusahaan PT Citra Senantiasa Abadi (CSA), yang kemudian disinyalir menerima kredit Century dan bermasalah juga. Kami dapatkan informasi dari media bahwa nama TeguhBoentoro selalu dikaitkan juga dalam kucuran kredit Bank Century ke PT CSA yang pernah Bapak pimpin.

“Duduk perkaranya begini, CSA itu memang benar pernah berhutang kepada Bank Century. Namun kami selaku perusahaan selalu kooperatif dalam mencicil hutang itu. Hingga kemudian finally manajemen baru Bank Century lewat Bank Mutiara memberikan kami Surat Keterangan Lunas. Ini saya tunjukkan Surat Keterangan Lunas dari Bank Mutiara tertera pada 9 September 2010, dengan nomor surat: 1386/Mutiara/DIR/IX/2010. Jadi secara fakta hukum hutang kami ke Bank Century sudah lunas lho. Dan kami kreditur yang sangat kooperatif.”

Awal karirnya Teguh Boentoro memulai profesi sebagai mitra/konsultan pajak sejak tahun 1986 – 1996, di GUNAWAN, PRIJOHANDOJO, UTOMO & CO (Anggota Perusahaan, SGV/ Arthur Andersen). Lalu di tahun 1996-2010, mendirikan perusahaan jasa konsultansi perpajakan sendiri di PRIJOHANDOJO, BOENTORO & CO (PB TAXAND).

Didunia keanggotaan organisasi internasional, Teguh Boentoro merupakan Anggota International Fiscal Association (IFA).

Sedang organisasi di dalam negeri sebagai anggota Ikatan Profesi Penilai Usaha Indonesia (IPPUI) dan sebagai anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia). Sekarang sudah pensiun sebagai konsultan pajak dan aktif sebagai presiden direktur di beberapa perusahaan.

Apakah ini berarti menurut bapak media sosial tidak fair ya?

“Saya kurang tau istilahnya tepatnya apa .. tapi sangat disayangkan jika media sosial tidak ada klarifikasi cover both sides. Kami dan PT CSA merasa dirugikan sekali, pas rame-rame diangkat dihakimi, pas sudah clear and clean tidak ada yang mempublikasikan. Tapi itu mungkin idiologi media ya, bad news is good news. Sangat tidak berimbang kan informasinya? Sedang negara ini kan negara hukum, jadi kita harus menghormati hukum. Termasuk menghormati keputusan hukum yang sudah incraght pada Misbakhun, termasuk juga keterkaitan jual beli dengan saya dengannya yang memang murni jual beli biasa. Apalagi kapasitas saya waktu itu hanya sebagai saksi atas kasusnya Misbakhun, tidak lebih dari itu. Tapi seolah-olah di media sudah jadi seperti terpidana .. hehehe.”

Teguh Boentoro dari tahun 2010 hingga sekarang aktif sebagai Pendiri & Direktur Utama, PT. ABDI RAHARJA. Di tahun 2017 mendirikan perusahaan kembali hingga sekarang, PT. J & PARTNERS INDONESIA, sebagai Direktur Utama yang memimpin perusahaan induk kelompok bisnis, organisasi perusahaan besar yang memiliki saham pengendali di sejumlah anak perusahaan, yang melakukan bisnis secara terpisah.

Jika begitu, adakah fakta hukum lain yang bisa dijadikan referensi atas klarifikasi bapak ini?

“Ada … Ini saya sampaikan pendapat hukum resmi dari Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners semoga bisa jadi klarifikasi yang berimbang.”

Berikut ini pendapat hukum dari kantor hukum Ery Yunasri & Partners ;

Jakarta, 30 Maret 2020

Kepada Yth.

Saudara Teguh Boentoro

  1. TB adalah  profesional  yang telah  kami kenal selama  2 (dua) dekade, dan tidak pernah terlibat  atau turut terlibat di dalam permasalahan hukum, khususnya sehubungan dengan masalah Bank Century dalam  kapasitas beliau sebagai pemegang saham atau komisaris CSA.
  2. Bahwa dugaan keterlibatan tersebut hanyalah sebatas dugaan belaka, bahwa TB telah dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam permasalahan Bank Century. Permintaan keterangan TB sebatas status TB pernah tercatat sebagai pemilik perusahaan SPI.  Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijelaskan secara terang dan jelas oleh TB bahwa perusahaan SPI sejak pendirian hingga tahun 2005 adalah dimiliki oleh TB.

Tetapi setelah tahun 2005, kepemilikan saham perusahaan maupun kepengurusan perusahaan SPI tersebut,  telah berpindah tangan kepada pemegang saham baru yang akhirnya menjadi tersangka dan terpidana kasus Bank Century yang telah terjadi setelah lebih kurang tahun 2008  . Setelah pemberian keterangan tersebut dianggap cukup, maka TB tidak pernah lagi dimintakan keterangan apapun. TB TIDAK PERNAH dan BUKAN sebagai pihak yang terlapor maupun tersangka masalah Bank Century.

 Sehingga alasan TB dipanggil untuk dimintakan keterangannya hanyalah sebatas TB yang pernah tercatat sebagai pemegang saham perusahaan SPI sejak pendirian sampai TB menjual sahamnya pada tahun 2005. Sedang masalah Bank Century baru terjadi sejak lebih kurang tahun 2007.

  1. Bahwa adalah benar CSA sebagai perusahaan telah melakukan transaksi pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada Bank Century, pada saat transaksi dilakukan dan hingga pendapat hukum ini dikeluarkan, CSA adalah milik TB dan ini merupakan transaksi pembiayaan umumnya dimana CSA sebagai debitur dan Bank Century sebagai kreditur, dan atas pinjaman tersebut telah dinyatakan lunas oleh Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Surat keterangan lunas tersebut telah dikeluarkan oleh Direksi yang mewakili Bank Mutiara dengan nomor surat: 1386/Mutiara/DIR/IX/2010 tertanggal 9 September 2010 yang disampaikan kepada CSA. Sehinggo CSA tidak atau bukan merupakan pihak yang merugikan pihak Bank Century.
  2. Berdasarkan fakta diatas, maka dapat kami sampaikan bahwa TB yang disinyalir terlibat oleh pemberitann media sosial, tidak berdasar dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Bank Century yang kemudian berimbas kepada kerugian Negara. Dengan fakta-fakta diatas, kami simpulkan bahwa TB tidak pernah dinyatakan terlibat di dalam masalah Bank Century oleh penegak hukum yang berwenang manapun.
  3. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi lain.

Demikianlah pendapat Hukum ini kami berikan dengan objektif dalam kapasitas kami sebagai Advokat yang bebas dan mandiri, tidak terafiliasi dan/atau terasosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan TB. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Ery Yunasri & Partners

Ery Yunasri

Senior Partner

 

Sebelum mengakhiri diskusi santai, sempat tim melontarkan pertanyaan mengenai sosok apa yang ingin dikenal bagi seorang Teguh Boentoro? Jawaban yang diberikan sederhana, “Saya inginnya sederhana saja, anak cucu saya mengenang apa yang saya lakukan dalam kebaikan, karena Cuma itu modal kita dalam sejarah,” tutupnya.

Related Post :
trik curang di permainan mahjong ways2 langsung dari mantan adminseorang marselino berhasil menang ratusan juta di game mahjong wins3 scatter hitampola ampuh menangkan kakek zeus dengan modal recehtrending pola jitu gampang menang game online mahjong waysstrategi luar dan dalam pecah di game online starlight princess