Bank Indonesia atau BI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang baru 2022 yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Peluncuran uang rupiah baru ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat Republik Indonesia.
1. Ada Tujuh Lembar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 yang Diluncurkan
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 hari ini. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Berdasarkan undangan yang diterima Liputan6.com, peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebagai negara yang berdaulat, Rupiah hadir di setiap sendi kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai wujud optimisme agar Indonesia bangkit lebih kuat, Bank Indonesia bersama Pemerintah mempersembahkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang semakin berkualitas dan terpercaya,” dikutip dari undangan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 yang diteken pada 6 Juli.
2. Uang Baru Jadi Alat Pembayaran Sah di Wilayah NKRI
Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan meluncurkan 7 mata uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Peluncuran uang rupiah baru ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat Republik Indonesia.
Menurut Menkeu, di dalam setiap lembaran rupiah terdapat cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia, sebuah motif spirit untuk disisi satu adalah keberagaman dan disisi lain kebersatuan.
3. Luncurkan Uang Rupiah Baru, yang Lama Tetap Berlaku
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, hadirnya uang rupiah kertas tahun emisi 2022 tidak akan berdapak ke pencabutan dan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” kata Perry.
Perry menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran dan pengedaran Uang rupiah kertas tahun emisi 2022, merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022, dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Itulah beberapa fakta terkait uang baru yang di keluarkan bank Indonesia, mungkin itu saja berita radar sampit terbaru hari ini.