Dibuat sebagai bukti atas kemampuan serta legalitas, setiap orang yang telah mengendarai kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Bukan hanya itu, SIM juga wajib dibawa-bawa setiap kali Pengandara berkendara. Oleh sebab itu, SIM kerap disimpan di dalam dompet atau di sebuah tas. Hal ini memiliki tujuan yang sebenarnya ditujukan agar SIM diletakkan di tempat yang aman, sehingga tidak tertinggal apalagi sampai hilang.
Akan tetapi, hal tersebut justru malah berdampak pada pudarnya gambar dan foto SIM dari yang mengelupas atau hilang. Bahkan seiring waktu, bisa saja foto pemilik juga bisa sampai tidak terlihat. Jika sudah begitu, sebenarnya bisa atau tidak, jika ingin memperbarui foto sim hilang atau mengelupas?
Kamu tidak perlu panik, sebab pemilik SIM bisa melakukan foto ulang. Untuk prosesnya juga tidak serumit dan sepanjang pembuatan SIM baru. Dalam kasus foto sim hilang atau pudar sistem yang diterapkan sama dengan melakukan perpanjangan SIM.
Jika SIM yang rusak masih berlaku, pemilik hanya cukup membayar PNBP (Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian tes kesehatan tetap harus diikuti. Untuk biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentunya berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan pada peraturan pemerintah atau PP No. 60 Tahun 2016, untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yakni sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Perpanjang SIM online
Agar bisa melakukan perpanjangan SIM sendiri, saat ini Polri juga telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring atau perpanjang SIM online. Yang memiliki tujuan agar tidak terjadi antrian, hingga kerumunan layanan pada saat perpanjangan SIM demi mencegah penyebaran virus corona.
Jika kamu tertarik sistem perpanjangan SIM online, berikut tata cara perpanjang SIM online terbaru di tahun 2021 yang diunggah dari website resmi Korlantas Polri:
Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Sinar
- Langkah satu Download aplikasi Sinar
- Daftar Verifikasi No. HP (OTP)
- Lakukan Registrasi dengan isi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Kemudian Verifikasi NIK dan SIM
- Lakukan Pemilihan jenis SIM dan lokasi Satpas (biasanya di Polres atau Polda)
- selanjutnya Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Kemudian Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Memilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan di aplikasi Sinar
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Jika sudah bayar maka SIM akan di proses cetak
- Kemudian akan dikirimkan ke alamat sesuai
Dokumen yang Wajib di Sertakan
Berikut dokumen yang wajib disertakan, antara lain Fotokopi KTP dan asli yang masih berlaku sebagai tanda bukti bahwa pemohon adalah asli Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar. Untuk pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian diantaranya:
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter.
- Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM baru).
Adapun untuk biaya perpanjang SIM yang berlaku tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Perpanjang jenis SIM A Rp 80.000.
- Perpanjang jenis SIM B Rp 80.000.
- Perpanjang jenis SIM C Rp 75.000.
- Perpanjang jenis SIM D Rp 30.000.
- Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000
Nah, itu dia tadi tata cara dalam memperbaiki SIM yang pudar atau rusak yang sama halnya seperti melakukan perpanjang SIM, namun kali ini kita bisa juga mendapat kemudahan dari hal tersebut, yaitu perpanjang SIM online dengan begitu kita tidak khawatir lagi akan terpapar virus Covid-19.