Asuransi merupakan salah satu hal penting yang berguna untuk memproteksi diri ketika terjadi suatu keadaan tidak diinginkan. Contohnya, ketika Anda mengalami kecelakaan, maka asuransi bisa menjadi cara untuk menanggung kerugian. Pertanyaannya, apakah kecelakaan tunggal juga tercover oleh asuransi?
Dalam banyak kasus, asuransi akan mengcover kecelakaan yang terjadi karena pihak lain. Misal, jika mobil Anda tertabrak, maka Anda tinggal klaim asuransi dan tanggungannya akan asuransi yang bayar. Lalu bagaimana dengan kecelakaan tunggal?
Pengertian Kecelakaan Tunggal
Sebelum memahami apakah kecelakaan tunggal bisa dicover asuransi atau tidak, mungkin Anda juga harus mengetahui apa yang dimaksud dengan jenis kecelakaan ini sendiri.
Secara sederhana, kecelakaan tunggal adalah peristiwa kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pengguna jalan yang lain. Hal ini biasanya terjadi karena kelalaian pengemudi. Contohnya, mobil tergelincir, menabrak pohon, dan lainnya.
Apakah Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi?
Jika Anda memiliki pertanyaan yang sama, maka jawabannya adalah bisa. Selama tidak ada hal yang dikecualikan, maka jenis kecelakaan ini pun bisa klaim asuransi. Dalam hal ini, ada dua produk asuransi yang bisa mengcover.
Kerugian ataupun kerusakan pada kendaraan bermotor pribadi akibat kecelakaan ini sendiri bisa dijamin oleh asuransi kendaraan. Sementara, perlindungan untuk pengemudi dan penumpang akibat kecelakaan akan dijamin oleh asuransi kecelakaan diri.
Khusus untuk asuransi kecelakaan diri, ada beberapa jenis perlindungan yang bisa Anda dapatkan, misalnya santunan meninggal dunia, santunan rawat inap, santunan biaya pemakaman, dan lainnya.
Aturan untuk Klaim Kecelakaan Tunggal
Dari penjelasan sebelumnya, jika kecelakaan yang terjadi karena kelalaian pengemudi, maka Anda tetap bisa klaim asuransi selama memenuhi syarat dan juga tidak ada pengecualian.
Lalu, apa saja syarat agar asuransi bisa mengcover dan juga apa saja pengecualiannya? Berikut penjelasannya:
1. Surat Izin Mengemudi
Dalam hal ini, asuransi hanya akan mengcover ketika pengemudi yang mengendarai kendaraan tersebut memiliki dan membawa kelengkapan surat, misal SIM dan STNK. Hal lainnya yang juga harus Anda perhatikan adalah semua surat dan dokumen tersebut masih berlaku.
2. Aturan Lalu Lintas
Hal lainnya yang juga akan menjadi pertimbangan asuransi adalah kendaraan tidak melanggar aturan lalu lintas saat kecelakaan. Misalnya, tidak menerobos lampu merah, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak membawa muatan dalam jumlah berlebih, dan lainnya.
3. Kondisi Pengemudi
Kecelakan tunggal biasa terjadi karena pengemudi lalai atau kelelahan. Dalam kasus tersebut maka asuransi masih bisa mengcover kecelakaan. Namun, asuransi akan menolak klaim jika pengemudi berada di bawah pengaruh narkoba ataupun alkohol.
Produk Asuransi Apa yang Harus Digunakan?
Jika Anda ingin melindungi diri dari kemungkinan kecelakaan tunggal ini, maka Anda bisa langsung menggunakan jasa asuransi Persona Insurtech dari Simas. Produk asuransi yang bisa Anda pilih adalah asuransi kecelakaan diri.
Beberapa jaminan dan juga manfaat yang bisa Anda dapatkan antara lain:
- Risiko kematian apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris tertanggung.
- Risiko cacat tetap apabila tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka asuransi akan membayarkan santunan sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada tertanggung.
- Biaya perawatan rumah sakit apabila tertanggung harus menjalani perawatan di rumah sakit. Tagihan akan asuransi bayarkan sesuai kwitansi biaya perawatan atau maksimum limit jaminan yang tertanggung pilih.
- Risiko kecelakaan sepeda motor apabila tertanggung mengalami kecelakaan akibat mengendarai ataupun sebagai penumpang sepeda motor.
Jika Anda tertarik untuk menggunakan layanan asuransi Persona Insurtech dari Simas, maka Anda bisa langsung mengakses https://simasinsurtech.com/ untuk informasi lebih lanjut.