Sebagai warga negara yang menetap dalam naungan pemerintah kita harus wajib menataati peraturan yang ada dan sudah di buat, salah satunya dengan menaati pembayaran pajak dari masyarakat untuk pemerintahan. Setiap warga negara wajib membayar yang namanya pajak yang sudah di buat untuk kepentingan negara dan juga masyarakat, dengan adanya pemungutan pajak akan membuat negara menjadi maju karena memiliki fasilitas yang memadai dan tentunya membuat orang-orang menjadi lebih nyaman. Jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan diberlakukan hukum pajak yang sesuai dengan undang-undang yang sudah di tetapkan, oleh karena itu setiap warga wajib membayar pajak.
Selain warga dan masyarakat ada juga badan usaha baik pemerintah ataupun usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan impor barang atau lainnya, wajib di kenakan pajak yang merupakan pajak penghasilan PPh Pasal 22. Mungkin bagi sebagian orang tidak akan mengerti tentang pajak PPh Pasal 22 yang di berlakukan untuk para badan usaha, PPh Pasar 22 merupakan pajak yang di kenakan untuk badan usaha baik milik pemerintah ataupun bada usaha swasta. Oleh karena itu setiap badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan impor sangat wajib untuk membayar pajak yang berlaku, hal ini dikarenakan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Selain itu pajak PPh ini memiliki pemungutan bayaran yang berbeda dan sesuai dengan pemungutan objek dan juga jenis transaksinya, jadi setiap transaksi yang dilakukan memiliki bayaran pajak dan harus membayar sesuai dengan ketentuan yang sudah di berlakukan. Ketentuan yang sudah di buat ini berlandaskan oleh UU Nomor 36 Tahun 2008 yang berkaitan tentang pajak penghasilan. Dengan adanya pajak yang di berlakukan untuk badan usaha merupakan sebagai bentuk pungutan satu pihak terhadap wajib pajak dan tentunya berkaitan dengan perdangan barang, untuk yang penasaran di bawah ini ada beberapa objek PPh Pasal 22 yang harus anda ketahui.
Objek PPh Pasal 22
Impor dan Ekspor
Yang pertama ada impor dan ekspor barang yang masuk ke dalam objek PPh Pasal 22, untuk orang atau badan usaha yang melakukan jual beli impor dan ekspor atau melakukan kegiatan impor dan ekspor untuk usaha yang mereka lakukan, maka wajib membayar pajak pada pemerintah. Biasanya ada ketentuan barang tertentu saja yang dikenakan biaya pajak, seperti mineral logam, tambang batubara dan masih banyak lainnya.
Pembayaran Atas Pembelian Sebuah Barang
Selanjutnya anda juga harus membayar wajib pajak untuk pemerintah untuk pembayaran atas pembelian sebuah barang, hal ini berlaku untuk orang atau badan usaha yang melakukan pembayaran untuk membeli sebuah barang maka akan di kenakan denda dan masuk dalam PPh Pasal 22. Selain itu pemungutan biaya pajak ini akan dilakukan oleh bendahara pemerintah dan kuasa hukum anggaran.
Penjualan Hasil Produksi
Ada juga objek penjualan hasil produksi yang di jual kepada distributor yang termasuk dalam PPh Pasal 22 dan wajib membayar pajak pada pemerintah, badan usaha yang akan menjual hasil produksi yang mereka lakukan pada distributor dalam negeri maka harus membayar pajak, biasanya bidang usaha dalam industry kertas, baja, dan juga kertas.
Penjualan Kendaraan Bermotor
Melakukan penjualan kendaraan bermotor juga akan di kenakan denda PPh Pasal 22, oleh karena itu untuk orang-orang yang menjual kendaraan bermotor mereka meskipun dalam negeri saja wajib untuk membayar pajak pemerintah.