Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah

  • Riaupos
  • Jun 16, 2022

Dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Itu sebabnya, berdasarkan keleluasaan dalam penggunaannya dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Ya, memiliki SHM akan memberikan banyak sekali manfaat. Salah satunya ialah bisa dijadikan aset yang dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan. Dalam kondisi menjadi jaminan bank, maka jaminan sertifikat rumah merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar dana pinjaman bisa cair sesuai pengajuan.

1. Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Penjelasannya

Keuntungan terbesar mempunyai tanah atau bangunan dengan status SHM adalah memiliki jangka waktu tidak terbatas dan berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup. Saat pemiliknya sudah tiada, maka SHM dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku. Oleh karenanya, yang paling membedakan SHM dengan jenis sertifikat lainnya terletak di hak penggunaan yang berlaku seumur hidup. Tidak seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang terbatas maksimal 60 tahun.

2. Persyaratan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Persyaratan pinjaman sertifikat rumah pada dasarnya mencakup syarat usia dan pekerjaan serta penghasilan minimum. Namun karena agunan yang diberikan adalah sertifikat atas tanah atau bangunan, maka plafon kredit yang diberikan kemungkinan bisa lebih besar dibandingkan dengan jaminan berupa BPKB kendaraan. Berikut ini syarat pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimal 55 tahun untuk pegawai; atau maksimal 60 tahun untuk professional/wiraswasta

Jenis profesi

Pegawai:

  • Pegawai tetap
  • Masa kerja minimum 2 (dua) tahun
  • Pegawai kontrak dengan ketentuan:
  • Minimum jabatan: manager/supervisor atau sebagai professional
  • Minimum Income Rp 5 juta
  • Masa kerja minimal 5 tahun

Professional atau Wiraswasta:

  • Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek)
  • Memilki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku
  • Minimum penghasilan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per-bulan
  • Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna

3. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Sesuai pembahasan kali ini, tercantum jelas bahwa dokumen utama yang dibutuhkan untuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah adalah sertifikat itu sendiri. Selain sertifikatnya yang nanti akan ditahan sebagai agunan, ada pula dokumen lain yang dibutuhkan sebagai lampiran pendukung. Diantaranya adalah:

  1. Fotokopi KTP (suami istri)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah)
  4. Fotokopi NPWP Pribadi/SPT PPH 21
  5. Asli Slip Gaji terakhir pemohon & Suami/Istri dan/atau Asli Keterangan Penghasilan lainnya yang sah
  6. Fotokopi Rekening Koran/Giro/Tabungan 3 Bulan Terkahir
  7. Asli Surat Keterangan Kerja
  8. Fotokopi Ijin Praktik/Profesi
  9. Fotokopi Legailtas Usaha/Surat Ijin Usaha/Surat Keterangan Usaha (Akte Pendirian/AD-ART, SIUP, TDP, dan NIB) dari Instansi yang berwenang
  10. Pas Foto Pemohon & Suami/Istri Pemohon ukuran 3×4
  11. Fotokopi Dokumen Jaminan yakni sertifikat, IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir
  12. Fotokopi Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir