Bantuan rehabilitasi untuk para pecandu narkoba sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika serta PerMen Nomor 25 tahun 2011 mengenai Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba. Para pecandu narkotika wajib melaporkan diri mereka ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), baik puskesmas, rumah sakit maupun tempat rehabilitasi medis di seluruh wilayah Indonesia.
Disamping itu, pecandu narkoba juga dapat melapor dengan mendaftarkan diri serta mengisi formulir dalam situs resmi SIRENA (Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia) milik BNN (Badan Narkotika Nasional). Meski sudah diatur dengan sedemikian rupa, namun tak jarang pecandu narkotika yang sulit atau terlambat memperoleh rehabilitasi karena stigma yang melekat, entah dari lingkungan atau dari dalam diri pecandu itu sendiri.
Para pecandu narkoba juga sering dikaitkan dengan tindakan kriminal. Ini menjadikan mereka sering menyangkal akan kondisi mereka serta tidak ingin melapor. Padahal, pemakaian narkoba merupakan korban yang membutuhkan rehabilitasi supaya bisa terlepas dari belenggu narkoba serta berbagai bahaya yang mengintainya. Rehabilitasi bagi pecandu narkoba sendiri sudah dijamin oleh pihak Pemerintah. Bagi pengguna yang melaporkan diri, maka mereka hanya akan melalui proses sederhana untuk menjalani rehabilitasi serta tidak perlu dijatuhi hukuman pidana.
Komisaris Indrawienny Panjiyoga selaku Kepala Satuan Reserse Narkotika di Polres Jakarta Pusat mengungkapkan permohonan rehabilitasi Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani beserta sopirnya ZN disetujui. Rehabilitasi adalah pilihan yang tepat untuk menyembuhkan seseorang dari belenggu kecanduan narkoba. BNN (Badan Narkotika Nasional) menyediakan program rehabilitasi untuk bisa diakses seluruh warga negara Indonesia.
Selain balai rehabilitasi dari lembaga pemerintah, rumah singgah dan pondok pesantren sangat disukai sebagai tempat untuk pemulihan bagi pecandu narkoba dengan pendekatan yang condong ke arah agamis.
Pesantren Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Berikut beberapa pondok pesantren yang dijadikan sebagai pusat rehabilitasi narkoba di Indonesia.
-
PRQHI (Pondok Rehabilitasi Quranic Healing Indonesia)
Pondok rehabilitasi ini berada di Ujung Batu Rokan Hulu, Provinsi Riau. Lebih tepatnya di Jl. Tedy Lintam.
Dikutip dari situs pusatrehabilitasi.org, pemulihan yang dipakai di pondok ini memakai metode Quranic Healing Tecnique, yang dianggap tidak hanya sekedar menyembuhkan pecandu dari ketergantungan narkoba namun juga bisa memberikan efek tentram, tenang dan damai.
Terdapat beberapa macam metode yang akan dilakukan dalam proses rehabilitasi ini, misalnya hijamah, ruqyah syariyah, dan taqiyatun nafs (pembersihan jiwa). Santri juga diwajibkan untuk mengikuti berbagai kegiatan keagaaman seperti mengaji, sholat, zikir dan lainnya.
-
Pesantren dan Pondok Singgah Pesantren Rehabilitasi Mental Sapu Jagad
Pondok ini berdiri pada tahun 1998 oleh Anom Agus Tuhfatun serta diperuntukkan khusus bagi mereka yang menderita gangguan jiwa maupun pecandu narkoba.
Dikuti dari laman digilib.uinsby.ac.id, terdapat berbagai macam pemulihan yang tersedia di pesantren rehabilitasi ini misalnya bimbingan mental spiritual yang membangun kebiasaan positif.
Santri dianjurkan untuk mandi pagi, memperbanyak istigfar, sholat, zikir, istigasah serta berziarah ke makam ulama.
-
Pesantren Nurul Ichsan Al-Islami
Pondok ini terletak di Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Pesantren ini berjalan dalam naungan pengasuh Ahmad Ichsan Maulana.
Terdapat hal berbeda dari pondok ini, yaitu metode yang dipakai untuk merehabilitasi pecandu narkoba. Santri dianjurkan untuk berendam di dalam air panas dengan tambahan kurma, rempah dan bahan lain untuk mengeluarkan berbagai racun narkoba di dalam tubuh.
Nah, itu tadi ulasan mengenai Rehabilitasi narkoba berupa pondok pesantren yang bukan hanya mampu melepaskan pecandu narkoba dari ketergantungan obat terlarang, namun juga memberikan pendekatan agamis yang bermanfaat bagi kehidupan. Diharapkan, pecandu akan menjadi pribadi yang agamis setelah lepas dari pondok ini.